Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyambut usulan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo agar mendorong peraturan presiden tentang kewajiban bagi ASN membayar zakat. "Usul dari Pak Ketua nanti Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN (membayar zakat). Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan zakat sangat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Ia pun mengajak para muzakki untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, dan tepat penyalurannya kepada para mustahik.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo sebelumnya mengusulkan kepada Jokowi untuk mewajibkan pembayaran zakat bagi aparatur sipil negara. Hal itu bertujuan untuk mendongkrak pengumpulan zakat nasional.
"Zakat dijadikan bersifat wajib bagi muslimin dan muslimat yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)," kata Bambang.
Menurut Bambang, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah menuliskan surat kepada Jokowi tentang permohonan inisiatif penyusunan peraturan presiden tentang zakat aparatur negara.
Bambang mengatakan, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pembayaran zakat yang bersifat wajib, maka UU Zakat lebih sesuai dengan ketentuan syariah.
Lebih lanjut, Bambang menilai dengan mewajibkan ASN membayar zakat akan memudahkan Baznas mengelola zakat seperti pajak. "Memang pada zaman Nabi SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, zakat dikelola negara seperti halnya pajak," katanya.
Kebijakan lainnya untuk mendongkrak pengumpulan zakat adalah dengan mengubah ketentuan seperti yang diberlakukan Malaysia, yaitu zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi lainnya bisa untuk mengurangi kewajiban pajak penghasilan. Selama ini, kata Bambang, ketentuan yang berlaku adalah zakat yang dibayarkan pada Baznas atau LAZ mengurangi penghasilan kena pajak.
Jika kedua kebijakan diambil, Bambang meyakini angka penghimpunan zakat nasional akan melonjak signifikan. Pasalnya, potensi pengumpulan zakat nasional adalah sebesar Rp 232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Sedangkan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, sadaqah) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun. Adapun jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen.
Simak berita lainnya terkait Jokowi di Tempo.co.