Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, PKB: Untungkan Masyarakat Menengah

Anggota DPRD Hasbiallah khawatir pendapatan daerah akan berkurang karena kebijakan Anies, PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

13 Juni 2022 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada agenda peluncuran kegiatan pendataan objek (Fiscal Cadaster) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Serbaguna Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019. Peluncuran tersebut guna memudahkan untuk mendata objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara akurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mempertanyakan kebijakan Gubernur Anies Baswedan bebaskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Dia minta kajian soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah pribadi dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Menurut dia, insentif ini bakal menguntungkan masyarakat menengah. "Kami setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah enggak bisa dong," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasbiallah menganggap orang yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tergolong masyarakat menengah. Dia pun mempertanyakan berapa banyak pemilik hunian di klaster perumahan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fraksi PKB-PPP, lanjut dia, bakal mempertanyakan kajian aturan tersebut. Hasbiallah khawatir pendapatan daerah akan berkurang di saat ekonomi daerah mulai bertumbuh.

Namun, dia tak mengetahui persis berapa potensi pengurangan kas daerah setelah kebijakan insentif fiskal PPB gratis tersebut diberlakukan.

"Kami belum bisa menganalisa soalnya belum melihat kajiannya bagaimana," ucap anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022. Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Insentif fiskal tersebut terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2022.

Aturan ini bukanlah hal baru. Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menihilkan pajak bagi pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sejak 1 Januari 2016.

Aturannya termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar.

Anies lantas merevisi kebijakan Ahok dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. Intinya bahwa pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Tahun ini Anies kembali membebaskan PBB-P2 dengan menambah ketentuan NJOP. Pembebasan pajak berlaku bagi pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar seperti tertera dalam Pergub DKI 23/2022.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 M dan Berbagai Potongan Pajak

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus