Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub yang menjadi landasan hukum menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar mendapat respon beragam dari para warga pengguna trotoar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa di antaranya menolak atau membolehkan dengan sejumlah syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya enggak setuju. Sebaiknya dilokalisasi di tempat lain, masih banyak space yang lain," ujar warga bernama Lusi, 59 tahun kepada Tempo di pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2020.
Ketidaksetujuan Lusi itu jika PKL dibolehkan berdagang di trotoar sepanjang jalan protokol. Menurut dia, jalan protokol seperti di Sudirman dan Thamrin merupakan salah satu simbol Ibu Kota yang harus dipertahankan elegan.
"Kalau di misalnya di Pasar Seni, seperti yang dekat Kota Tua itu ya gak apa-apa, kan situasinya mendukung sebagai tempat pariwisata," kata Lusi.
Penolakan juga disampaikan oleh pengguna pedestrian Sudirman lainnya, Veti (39). Alasannya adalah faktor estetika dan higienis atau kebersihan.
"Lagian Jakarta sudah mulai menata kotanya, biaya buat trotoar bagus gini (di Jalan Sudirman) pasti besar juga, sayang kan?," kata dia.
Pengguna pedestrian selanjutnya, Juliana menyarankan Pemerintah DKI untuk menyiapkan tempat yang nyaman bagi PKL dan pembeli untuk bertransaksi tanpa harus mengganggu pejalan kaki. Wanita 39 tahun itu juga menyarankan pemerintah untuk membina PKL ke arah yang lebih digitalisasi.
"Sekarang jualan kan gak harus pakai tenda dan warung dan memakai tempat untuk umum," kata dia.
Berbeda dengan ketiganya, Madun (33) setuju jika PKL dibolehkan berdagang. Apalagi, kata dia, jika di trotoar yang lebar seperti di Sudirman. Menurut dia, pejalan kaki dan PKL dapat berbagi tempat di pedestrian sehingga tidak ada yang terganggu.
"Saya senanglah, bisa jajan sekalian," kata dia.
Pada Jumat lalu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan bahwa PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. PKL tidak kumuh dan merusak jalur pedestrian.
Selain itu, konon dalam rencana Pergub Gubernur Anies itu PKL juga tidak bisa sembarangan menjual segala makanan atau minuman. Mulai dari masalah pengemasan, cara memesan, hingga jenis dagangannya juga akan diatur.