Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap di Jakarta. Dengan Pergub ini, polisi bisa menerapkan tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai besok, 1 Agustus 2018.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Pergub Ganjil-Genap Sudah Ok, Ada Soal Sanksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Begitu berlaku sudah bisa," kata Anies di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijiatmoko mengatakan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Keluarnya Pergub itu, kata Sigit, juga menandai berakhirnya uji coba ganjil-genap.
"Sesuai dengan tahapan maka besok tgl 1 Agustus 2018 sudah bisa dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar perluasan ganjil-genap," kata Sigit.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono berujar, polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap.
Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus
Polisi tidak akan menilang jika Pergub belum terbit. "Kalau belum ada (pergub), belum bisa (menilang) karena belum ada landasan hukumnya," ujar Nurhandono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya sepakat memberlakukan sistem ganjil genap di delapan jalan arteri. Tujuannya mengurangi volume kendaraan agar kendaraan atlet Asian Games tak terjebak macet.
Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.