ANJING menggigit anjing, bukan hanya berita, tapi juga perkara. Akibatnya, hampir setahun ini Ferry, 45 tahun, warga Jalan Babatan Pantai Barat I/50, Surabaya, berseteru dengan Deny Lalitan, 23 tahun, dari Gang IV, di kawasan yang sama. Bahkan urusannya sampai ke meja hijau. Suatu sore, November tahun lalu, Berry, anjing mungil keluarga Ferry, sedang makan angin di depan pintu rumah. Lalu ia meraung dalam cengkeraman anjing besar jenis boxer. Berry diempaskan berkali-kali hingga mati. Melihat kesayangannya tewas, putri tunggal Ferry Agnes, 4 tahun, kontan lemas. Si boxer ternyata milik Deny. Ferry bilang, ketika ia datangi Denny untuk musyawarah, jawabannya menyakitkan. Lalu ia lapor polisi. Kemudian Hakim M. Arsyad Sanusi, S.H. di Pengadilan Negeri Surabaya, Januari lalu, mengganjar Deny 6 hari penjara dengan masa percobaan 2 bulan, karena melanggar pasal 490 KUHP (tidak menjaga binatang buas miliknya). Selain itu, ada juga gugatan perdata. Lewat kuasa hukumnya, Kusnu Goesniadhi, S.H., Ferry minta ganti rugi Rp 15 juta, yaitu Rp 3,5 juta ganti harga anjing yang dibelinya 1979, Rp 1,5 juta ganti biaya makanan dan perawatan Berry. Dan Rp 10 juta untuk ganti rugi derita Agnes. "Sejak Berry mati, anak saya diliputi kecemasan," kata Ferry, yang sejak kecil punya hobi memelihara anjing, burung, dan ayam. Deny menolak anggapan tak mau musyawarah. Menurut dia, Ferry datang meminta ganti rugi Rp 100.000. "Saya tak punya," kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya itu. Ia menumpang di rumah familinya. Ketika pidana selesai, kata Deny, Ferry mendatanginya lagi: minta ganti rugi Rp 650.000. "Itu nggak masuk akal," katanya. Itu sebabnya ia digugat secara perdata. Dan Deny heran khusus pada putusan pidana tadi. Pasal 490 KUHP itu bisa dijatuhkan jika anjingnya menggigit manusia. "Binatang berkelahi itu biasa," katanya. Lagi pula, menurut Deny, waktu itu pintu rumah Ferry tak dikunci. "Mestinya kalau anjing mahal, pintu rumahnya kan dikunci." Gugatan perdata diperiksa hakim Soenoto, S.H., pertengahan Mei lalu. Deny tak hadir karena sedang kena cacar air. Boxer-nya itu sudah diberikan kepada orang lain. "Mungkin juga sudah mati," katanya. Dalam bingung tidak bingung, dari perkara ini Deny dapat ilham menyusun skripsi. Judulnya, "Ekses Pidana yang Ditimbulkan Binatang Peliharaan (Anjing) Dikaitkan Pasal 490 ayat ke-3 KUHP". Ini baru hujah yang membawa hikmah. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini