Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Antisipasi Demo Buruh, Polda Banten Turunkan PHH Brimob JIka Kode Merah

Polda Banten akan terapkan SOP penanggulangan untuk mengantisipasi demo buruh tolak pengesahan UU Cipta Kerja.

7 Oktober 2020 | 15.01 WIB

Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktober 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perbesar
Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu 6 Oktober 2020 malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu dan petasan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten akan terapkan SOP penanggulangan untuk mengantisipasi demo buruh tolak pengesahan UU Cipta Kerja. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan ada dua Peraturan Kapolri tentang penanggulangan unjuk rasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Polri telah mempunyai SOP dalam hal penanggulangan unjuk rasa tersebut, yaitu Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” kata Edi ldalam keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edy mengatakan Perkap tersebut mengatur urutan tindakan mulai dari situasi aman hingga ricuh. Pada situasi aman atau kode hijau, pengamanan akan dilakukan oleh satuan Dalmas awal (pengendalian massa). Bila kondisi mulai tidak tertib atau kode kuning, pengamanan ditingkatkan dengan menerjunkan pasukan Dalmas. Personel PHH Brimob dikerahkan jika suasana ricuh atau merupakan kode merah.

Menurut Edy, Polri akan mengawal setiap kegiatan unjuk rasa masyarakat agar berlangsung aman dan kondusif.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tertera bahwa penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan tersebut pada pihak kepolisian. Penyelenggara juga wajib menghargai hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang berlaku dan menaati hukum dan undang-undang yang berlaku.

Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai kota semenjak DPR RI mengetok palu mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Pada Selasa malam, demonstrasi mahasiswa tolak Omnibus Law yang tergabung dalam aliansi Geger Banten di Kota Serang berujung ricuh. Terdapat 2 anggota polisi yang terluka akibat terkena lemparan batu mahasiswa, satu di antaranya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara hingga hari ini.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Tanjung Priok Berlanjut, Massa Jaga Jarak

Polda Banten menyayangkan unjuk rasa mahasiswa yang anarkis itu. "Saat kepolisian melakukan upaya-upaya humanis membubarkan aksi unjuk rasa, tiba-tiba massa melemparkan batu tepat ke arah kening sebelah kiri hingga mengakibatkan benjol dan berdarah," kata Edy kemarin.

Selain di Banten, Polda Metro Jaya juga mempersiapkan pengamanan demo buruh. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah menyiagakan personel tambahan mengantisipasi demo buruh tolak UU Cipta Kerja berujung ricuh seperti yang terjadi di Serang, Banten. 

WINTANG WARASTRI | TD 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus