Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEHADIRAN Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 September lalu, membuat sebagian hakim heran. Tatkala itu MK sedang membahas permohonan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang diajukan oleh warga Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Saat rapat dimulai, hakim Arief Hidayat mempertanyakan keikutsertaan Anwar, Ketua MK. Sebab, gugatan bernomor 90 dan 91 yang dibahas itu berhubungan dengan Gibran. Almas meminta kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Paman Datang Beres Urusan"