Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite singkatnya pembatasan pertalite dan solar. Kebijakan tersebut akan direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan pembatasan Pertalite menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, bertujuan untuk memenuhi aturan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Aturan tersebut menyatakan bahwa batas minimal oktan number yang boleh dijual di Indonesia adalah 91.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke Widyawati pada Rabu, 30 Agutus 2023.
Selain itu dikutip dari Koran Tempo Edisi 14 Maret 2024, revisi Perpres ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi Pertalite agar tidak melampau kuota yang diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak semua kendaraan bisa gunakan BBM bersubsidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu. Revisi Perpres 191 Tahun 2014 ditargetkan untuk segera selesai dalam waktu dekat.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Pertamina Patra Niaga menyatakan siap melaksanakan pembatasan pembelian pertalite sesuai dengan kebijakan baru yang akan diterapkan. “Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator (pemerintah),” ucap Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Meskipun belum ada kebijakan resmi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran pertalite untuk tahun 2024. “Jadi, ini memang sedikit lebih kecil karena kami melihat realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kiloliter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati Erika pada Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BBM Jenis Pertalite sejak 2021 telah menjadi BBM yang paling diminati masyarakat. Konsumsi Pertalite mencapai 23 juta kiloliter (KL) per 2021. Persentase penggunaannya sekitar 79 persen dibandingkan Pertamax, Pertamax Turbo, dan Premium.
YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG | ILONA ESTERINA PIRI
Pilihan editor: Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite