Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta membuka posko pengaduan pembeli unit Apartemen Menara Gaperi Bogor. Zentoni selaku Direktur Eksekutif mengatakan, bangunan tersebut belum kunjung dibangun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhitung mulai hari Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor," ujar Zentoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan adanya ingkar janji atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Zentoni mengatakan, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu. "Atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan," tambahnya.
Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor, agar segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan yang telah dibuka. "Dengan menghubungi hotline nomor 081317422079," tuturnya.
Secara bersama-sama, LBH Konsumen akan membantu konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor untuk mengajukan masalah ini ke jalur hukum.
Pilihan Editor: Kemenhub Bentuk Tim Gabungan Finalisasi Teknis Angkutan Trem di Bogor