Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Green Pramuka City mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah (sewage treatment plant) sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 122 tahun 2005 tentang pengolahan air limbah domestik. Apartemen yang dihuni sekitar 20.000 orang itu mengolah sendiri air limbah penghuninya.
Baca: Senjata Baru Mengolah 2 Juta Kubik Limbah Tinja Warga Jakarta
"Semua limbah air dari kamar mandi, wastafel, cuci piring, dapur, seluruhnya ditampung di dalam instalasi kami," kata Head of Communications Apartemen Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Sabtu 20 Oktober 2018.
Seluruh air limbah itu diproses melalui screen chamber (untuk air toilet) dan grease trap (untuk limbah dapur). Air yang dihasilkan diolah lagi melalui equalization chamber, aeration chamber (proses biologi dan penambahan oksigen), mixing chamber (proses pembersihan dari bakteri pathogen), effluent chamber, sand filter, dan carbon filter (penyaringan dari kandungan pasir dan karbon).
Ia mengatakan setelah melewati proses di "sewage treatment plant" (STP) tadi, air akan masuk ke dalam "jungle pond" (kolam hidup) yang menjadi indikator akhir kualitas air.
"Kalau kualitas airnya masih di bawah baku mutu lingkungan, akan menyebabkan makhluk hidup di kolam mati. Tapi kalau ikannya sehat semua, berarti kualitasnya sudah bagus sesuai baku mutu lingkungan," ujar Lusida.
Di kolam itu berbagai jenis ikan dan tumbuhan seperti ikan nila, ikan mas, ikan patin, ikan lele, enceng gondok dan sebagainya hidup bersama dan menjadi indikator kualitas air yang terakhir.
"Sesuai peraturan gubernur setiap bulan kami juga mengirim sampel ke laboratorium BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) untuk diuji kualitas kandungan airnya," tambahnya.
Dengan kapasitas STP saat ini 1760 meter kubik air untuk lima tower di depan dan 1100 meter kubik air untuk 4 tower di bagian belakang, dianggap masih cukup buat menampung semua keluaran air limbah penghuni apartemen.
Karena kualitas air keluaran STP itu sudah bagus, sebagian digunakan kembali untuk menyiram tanaman di dalam kawasan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air para warga apartemen, air disuplai dari instalasi PAM Aetra.
Pada akhir bulan September 2018 lalu, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang memisahkan sistem pembayaran tagihan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) dan tagihan utilitas (tagihan listrik dan air) kepada pengelola apartemen di seluruh Jakarta.
Baca: Pal Jaya Tegaskan Olahan Air Limbah Bukan Untuk Diminum
Terhadap kebijakan baru ini, pengelola Apartemen Green Pramuka City, kini juga telah menyesuaikan dengan kebijakan dan peraturan baru itu. Kini pihak pengelola tidak bisa lagi memutus layanan utilitas jika penghuni apartemen belum membayar iuran IPL, ungkap Lusida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini