Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat meningkatkan target pajak tahun ini menjadi Rp 32,5 triliun.
Anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD DKI tahun 2020 pada Senin, 26 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil kesepakatan rapat kemarin target pajak ditingkatkan dari awal Rp 29,7 triliun menjadi Rp 32,5 triliun," kata Andyka saat dihubungi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Target pajak ditingkatkan karena postur APBD DKI 2020 masih defisit Rp 1,7 triliun. Awalnya target pajak telah ditingkatkan menjadi Rp 30,8 triliun. "Karena masih defisit maka target pajak ditingkatkan kembali," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menuturkan peningkatan target pajak tersebut telah melalui perhitungan dan masih sangat mungkin untuk terealisasi. Sebabnya, potensi dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan masih Rp 5 triliun, pajak kendaraan Rp 1,9 triliun dan dari sektor lainnya seperti restoran hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB).
"Pajak BPHTB ini biasanya banyak terserap pada November dan Desember. Jadi target yang kami naikkan masih sangat berpotensi terealisasi meski perekonomian sedang lesu karena pandemi."
Baca juga: Pembahasan APBD DKI 2021 Terancam Molor dan 3 Akibatnya
Menurut Andyka, target pajak dinaikkan juga karena pertimbangan Pemerintah DKI telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi. Pada masa transisi ini diharapkan perekonomian mulai terkerek kembali. "Intinya kami melihat bahwa ada potensi peningkatan di sektor pajak," ujarnya.