Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Laporan SPT Pajak Tahunan Batas Akhirnya Tanggal Ini, Berikut lnformasinya

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8 Januari 2023 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) b yang berbunyi:

"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak," dikutip pada Ahad, 8 Januari 2023.  

Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-filling. Pada Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id. 

Wajib pajak yang sudah bisa langsung melaporkan SPT Tahunan apabila telah memiliki nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.

Adapun tahun ini  besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah Rp 54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) 21. Namun, seluruh wajib pajak atau yang telah memiliki NPWP tetap harus lapor SPT Tahunan. 

Wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Sebagai informasi, pada 2022 DJP mencatat SPT Tahunan yang diterima tumbuh 1,43 persen jika dibandingkan tanggal dengan 2021, yakni sebanyak 11,96 juta SPT. Kontribusi terbesarnya berasal dari SPT Orang Pribadi, yakni terkumpul sebanyak 11,68 juta atau tumbuh 1,47 persen (yoy). Sementara untuk SPT PPh Badan tumbuh 0,4 persen yaitu 454.700 SPT dibandingkan 2021 yang sebanyak 452.894 SPT.

RIANI SANUSI PUTRI 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus