Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan latar belakang unggahannya di Twitter tentang Ratna Sarumpaet. Dia mengaku tidak menulis dan menyebarluaskan hoax penganiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Gue cuit itu karena bu Ratna dimaki sebagainya oleh netizen," ujar Dahnil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kicuan Dahnil tersebut juga tertuang dalam dakwaan jaksa. Tertera Dahnil menuliskan, "Peristiwa terjadi pada 21 Sept, beliau takut melapor, karena trauma Mas. Saksi kaget, Bahkan, di tengah kekerasan yg dialami seorang ibu kalian masih memaki?"
Menurut Dahnil, Ratna Sarumpaet tidak berhak untuk menerima makian tersebut. Alasannya, Ratna merupakan penggiat HAM yang aktif dalam memperjuangkan hak rakyat kecil.
Saat bersaksi, Dahnil juga membenarkan telah memberi konfrimasi kepada sejumlah media terkait berita penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kata dia, hal tersebut karena informasi berita penganiayaan itu juga sudah dibenarkan oleh Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (kiri), mendengarkan keterangan dari Dahnil Anzar saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. Selain Dahnil Anzar, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan dokter sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Waktu itu banyak media yang minta konfirmasi kepada saya, karena berita itu sudah dibenarkan oleh bu Ratna jadi saya bilang ke media jika informasi itu benar," ujarnya.
Dahnil mengaku mendengar berita penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebut saat rapat bersama dengan Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan. "Kami, Pak Prabowo kaget dengan berita penganiayaan karena beliau merupakan penggiat HAM," ujarnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan