Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 60 Miliar Disita KPK

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi tersangka pencucian uang. KPK menyita hartanya senilai Rp 60 miliar.

14 Juli 2022 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Puput yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta itu diperiksa kembali sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi perkara kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp 60 miliar dari eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Puput menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan aset yang disita terdiri dari berbagai macam bentuk yang memiliki nilai ekonomis. Dia bilang jumlah itu masih sementara. Masih ada kemungkinan untuk bertambah.

Aset yang sudah disita KPK di antaranya 8 bidang tanah di berbagai lokasi di Probolinggo. Aset itu resmi disita sejak Juni 2022.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Puput menyamarkan harta bendanya dengan berbagai cara, misalnya menggunakan identitas orang lain. Sumber harta itu diduga dari tindak pidana korupsi.

Sebelum jadi tersangka TPPU, KPK lebih dulu menetapkan Puput dan suami jadi tersangka suap jual-beli jabatan camat dan kepala desa di Probolinggo.

Dalam perkara itu, Puput dan Hasan divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus