Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp 60 miliar dari eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Puput menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan aset yang disita terdiri dari berbagai macam bentuk yang memiliki nilai ekonomis. Dia bilang jumlah itu masih sementara. Masih ada kemungkinan untuk bertambah.
Aset yang sudah disita KPK di antaranya 8 bidang tanah di berbagai lokasi di Probolinggo. Aset itu resmi disita sejak Juni 2022.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Puput menyamarkan harta bendanya dengan berbagai cara, misalnya menggunakan identitas orang lain. Sumber harta itu diduga dari tindak pidana korupsi.
Sebelum jadi tersangka TPPU, KPK lebih dulu menetapkan Puput dan suami jadi tersangka suap jual-beli jabatan camat dan kepala desa di Probolinggo.
Dalam perkara itu, Puput dan Hasan divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara.