Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 8 bidang tanah dalam penyidikan kasus penerimaan gratifakasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Tim KPK juga memasang plang penyitaan di 8 lokasi tanah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali merinci 8 bidang tanah itu berlokasi di Probolinggo, yaitu di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; dan di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya 1 bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk; 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; 1 tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.
Ali mengatakan tim memasang plang untuk menjaga status aset supaya tidak dijual. KPK, kata Ali, berharap agar majelis hukum nantinya menyita aset-aset tersebut untuk dirampas negara. “Sehingga pemulihan aset dapat optimal,” kata dia.