Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sita 8 Tanah Punya Bupati Probolinggo Nonaktif

Ali mengatakan tim memasang plang untuk menjaga status aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari supaya tidak dijual.

9 Juni 2022 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 8 bidang tanah dalam penyidikan kasus penerimaan gratifakasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Tim KPK juga memasang plang penyitaan di 8 lokasi tanah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali merinci 8 bidang tanah itu berlokasi di Probolinggo, yaitu di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; dan di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya 1 bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk; 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; 1 tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan 1 tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.

Ali mengatakan tim memasang plang untuk menjaga status aset supaya tidak dijual. KPK, kata Ali, berharap agar majelis hukum nantinya menyita aset-aset tersebut untuk dirampas negara. “Sehingga pemulihan aset dapat optimal,” kata dia.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR, Hasan Aminuddin menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, kedua orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di Probolinggo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus