Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan Wibi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Puput dkk. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk keponakan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh itu.
KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi. Sebelumnya, kedua politikus Nasdem itu sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik KPK menemukan dugaan bahwa keduanya juga melakukan pencucian uang. Kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.