Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari ke Lembaga Pemasyarakatan Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani vonis 4 tahun penjara di kasus suap jual-beli jabatan. “Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melaksanakan pemindahan itu,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali berujar pemindahan itu merupakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim memerintahkan agar Puput dipindahkan ke Rutan Klas II A Surabaya. Sementara, suaminya Amin Hasan Aminudin, ke Lapas Klas I Surabaya. Menurut Ali, proses pemindahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan tim jaksa dan petugas pengawal tahanan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Puput dan Hasan 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan. Mereka dianggap terbukti menerima suap dari sejumlah camat dan kepala desa. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa KPK, yaitu 8 tahun penjara. Puput dan suami tengah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga vonis tersebut belum inkrah.
Menurut kendati upaya banding masih berlangsung, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang diduga dilakukan Puput dan Hasan Aminudin. Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset, serta melakukan penyitaan.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif itu dengan nilai Rp 60 miliar. Aset disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, lalu coba disamarkan. Ali mengatakan jumlah itu masih sementara dan masih ada kemungkinan bertambah.
Baca Juga: Dinasti Politik Bupati Probolinggo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini