Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Probolinggo Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya dengan hukuman 8 tahun penjara

2 Juni 2022 | 22.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2022. Hakim Ketua Dju Johnson Mira M. juga menjatuhkan denda terhadap terpidana sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, sebenarnya putusan hakim tersebut sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.

Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus