Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah

Pemerintah Papua bisa membebani Freeport dengan pajak air permukaan.

11 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah
Perbesar
Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pungutan perpajakan baru untuk pertambangan mineral, khususnya bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih memiliki kontrak karya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini juga menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus