Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pungutan perpajakan baru untuk pertambangan mineral, khususnya bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih memiliki kontrak karya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini juga menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo