Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menerapkan penggantian pelat nomor pada pertengahan Juni 2022. Nantinya seluruh pengendara di Indonesia diwajibkan menggunakan pelat nomor putih pada 2027.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Tunas Toyota, tujuan dari pergantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk memudahkan proses identifikasi tilang elektronik. Dengan perubahan warna nantinya kamera tilang yang terpasang akan lebih mudah menangkap nomor pelat kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan tetapi jangan terlalu terburu-buru dalam melakukan perubahan warna pelat nomor. Berdasarkan aturan yang berlaku, perubahan pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan ketika proses penggantian STNK atau pembayaran pajak kendaraan.
Beberapa daerah, pelat nomor putih diberikan pada kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Jadi lebih baik tidak melakukan pergantian secara sembarangan tanpa mengikuti aturan atau mengganti pelat nomor tidak resmi.
Korlantas sudah mencatatkan aturan pergantian pelat nomor putih pada peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Singkatnya ini memuat tentang aturan mengenai warna pelat nomor kendaraan.
Biaya yang dibutuhkan dalam perubahan warna tidaklah berbeda dengan pergantian pelat nomor hitam. Aturan masih sama seperti pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di kepolisian terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk kendaraan roda dua, biaya penggantian sebesar Rp 60 ribu per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu per pasang. Akan tetapi tidak perlu khawatir karena Korlantas di berbagai daerah telah memberikan penggantian pelat nomor putih ini secara gratis.
KHOLIS KURNIA WATI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto