Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Pergantian Pelat Nomor Putih, Tidak Boleh Asal Ubah

Korlantas Polri telah menerapkan penggantian pelat nomor putih pada pertengahan Juni 2022. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

18 November 2022 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menerapkan penggantian pelat nomor pada pertengahan Juni 2022. Nantinya seluruh pengendara di Indonesia diwajibkan menggunakan pelat nomor putih pada 2027.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Tunas Toyota, tujuan dari pergantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk memudahkan proses identifikasi tilang elektronik. Dengan perubahan warna nantinya kamera tilang yang terpasang akan lebih mudah menangkap nomor pelat kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi jangan terlalu terburu-buru dalam melakukan perubahan warna pelat nomor. Berdasarkan aturan yang berlaku, perubahan pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan ketika proses penggantian STNK atau pembayaran pajak kendaraan.

Beberapa daerah, pelat nomor putih diberikan pada kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Jadi lebih baik tidak melakukan pergantian secara sembarangan tanpa mengikuti aturan atau mengganti pelat nomor tidak resmi.

Korlantas sudah mencatatkan aturan pergantian pelat nomor putih pada peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Singkatnya ini memuat tentang aturan mengenai warna pelat nomor kendaraan.

Biaya yang dibutuhkan dalam perubahan warna tidaklah berbeda dengan pergantian pelat nomor hitam. Aturan masih sama seperti pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di kepolisian terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk kendaraan roda dua, biaya penggantian sebesar Rp 60 ribu per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu per pasang. Akan tetapi tidak perlu khawatir karena Korlantas di berbagai daerah telah memberikan penggantian pelat nomor putih ini secara gratis.

KHOLIS KURNIA WATI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus