Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Di tahap awal, pelat nomor putih ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan kendaraan roda 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khusus kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan yang berlaku pada kendaraan roda dua atau tiga," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sudah mulai diterapkan, namun Pratama mengatakan bahwa masyarakat yang membeli kendaraan baru, tetap memungkinkan diberi pelat nomor lama untuk menghabiskan stok material yang masih ada.
Selain itu, kendaraan lama dan kendaraan baru yang sudah menggunakan pelat nomor hitam tulisan putih, juga diminta untuk tetap menggunakan pelat nomor lamanya hingga masa berlakunya habis.
"Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di Sumsel, tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Penggantian warna pelat nomor dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penggantian ditujukan agar pelat nomor kendaraan lebih mudah terbaca oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Tiga Daerah Ini Mulai Terapkan Penggunaan Pelat Nomor Putih
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.