Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Diperketat

Dinas Lingkungan Hidup membuka pemeriksaan mobil pribadi gratis dua hari dalam satu pekan.

28 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kendaraan pribadi wajib uji emisi mulai 2021

  • Kendaraan tanpa sertifikat uji emisi terancam tilang Rp 250-500 ribu

  • Kendaraan tanpa sertifikat uji emisi terkena biaya parkir tertinggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota memiliki sertifikat lulus uji emisi gas karbon pada tahun depan. Ketentuan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “Minimal satu kali (uji emisi) setiap tahun dan harus lulus,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, awal pekan ini.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 itu tertulis, uji emisi ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang usianya sudah lebih dari tiga tahun. Aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemulihan kualitas udara di Ibu Kota. Sebab, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, gas pembuangan kendaraan bermotor menyumbang 46 persen polusi udara di Jakarta.

Menurut Andono, pemilik dan pengguna kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar uji emisi gas karbon bakal mendapat sanksi. Hasil uji emisi ini terintegrasi dengan database yang bisa diakses Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan demikian, kendaraan yang tak memiliki sertifikat atau tak lulus uji emisi dikenai tilang. Untuk mobil dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan sepeda motor Rp 250 ribu.

Data hasil uji emisi nantinya juga terintegrasi dengan sistem parkir di ruang milik jalan atau luar ruang milik jalan yang dikelola pemerintah Jakarta. Kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi dikenai tarif disinsentif. “Dikenai tarif parkir tertinggi,” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup telah menggandeng 550 bengkel dan kios uji emisi milik swasta untuk pemeriksaan kualitas gas buang kendaraan bermotor. Namun, menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yusiono Anwar Supalal, baru 155 bengkel dan kios yang telah memiliki fasilitas dan keterampilan pengujian emisi gas karbon.

Sebagai langkah percepatan, kata Yusiono, kantornya tengah menggelar pelatihan virtual kepada 300 teknisi yang bekerja di 87 bengkel resmi agen tunggal pemegang merek di Jakarta. Dia mengklaim, dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup akan memastikan kesiapan semua bengkel dan kios penguji emisi karbon kendaraan bermotor itu.

Hingga awal 2021, kata Yusiono, Dinas Lingkungan membuka uji emisi gratis bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat. Lokasi uji emisi berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan, Jakarta Timur. Operasional pengujian hanya berlangsung selama dua hari setiap pekan, yaitu Selasa dan Kamis. “Pukul 10.00-14.00 WIB, akan kami layani pemeriksaan uji emisi,” ujar Yusiono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus