Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Halimah mengingat kembali kenangan bersama anaknya, Kurniawan alias Awan, 11 tahun, sebelum tewas akibat dibanting oleh suaminya, Usman, 44 tahun. Dia menceritakan kesulitan Awan dalam memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Awan sudah berhenti sekolah," kata Halimah saat ditemui Tempo di rumahnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa, 19 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halimah menyebut bahwa Awan merupakan anak berkebutuhan khusus. Hal ini menyebabkan Awan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah karena lebih suka bermain.
"Gurunya bilang, 'Awan enggak cocok di sekolah umum'. Jadi, disuruh di SLB aja," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Halimah menjelaskan bahwa Awan akhirnya putus sekolah dan tak melanjutkan pendidikan kembali. Dia menjelaskan bahwa lokasi SLB yang terletak jauh dari rumahnya menjadi salah satu alasan Awan tidak sekolah.
Meski tak lanjut mengenyam pendidikan formal serta berkebutuhan khusus, jelas Halimah, Awan tetap punya cita-cita. "Dia pengen jadi pemadam kebakaran. Suka banget kalau lihat petugas damkar," tuturnya.
Kemudian, Halimah juga menjelaskan bahwa kondisi putus sekolah tak hanya menimpa Awan, tapi juga dialami anak sulungnya, Zulham, 19 tahun, yang hanya tamatan SMP. Sementara, kini anak keduanya, Alif, 13 tahun, baru duduk di bangku SMP sedangkan anak bungsunya, Ilham, 7 tahun, baru menjadi siswa SD.
Awan meninggal akibat dibanting oleh ayahnya, Usman, usai dimarahi dan dianiaya pada Rabu, 13 Desember 2023. Kemurkaan Usman itu dipicu karena Awan menabrak seorang anak tetangga saat sedang bersepeda dekat rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Melihat anaknya berbuat salah, Usman yang saat itu sedang bermain gitar secara tiba-tiba meletakkan gitarnya. Dia menyusul anak itu dan berujung pada penganiayaan.
Usman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.