Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

B2W Indonesia Bakal Gelar Aksi Tolak JLNT Jadi Lintasan Khusus Road Bike

Masyarakat yang menolak JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dijadikan lintasan khusus road bike tiap akhir pekan akan menggelar aksi pada Ahad lusa.

11 Juni 2021 | 19.00 WIB

Suasana pesepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Ajad pagi, 6 Juni 2021. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana pesepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Ajad pagi, 6 Juni 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menjadikan jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang lintasan road bike tiap akhir pekan mendapat tentangan dari berbagai komponen masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka akan menggelar aksi penolakan kebijakan tersebut pada Ahad, 13 Juni 2021. Salah satu yang akan mengikuti aksi tersebut adalah komunitas sepeda Bike to Work atau B2W Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini bukan aksi untuk menentang roadbike maupun jalurnya, melainkan keprihatinan kami atas kebijakan yang diambil Pemprov terkait jalur khusus roadbike," kata Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Juni 2021.

B2W Indonesia menamai aksi itu sebagai Black Day Nation. Aksi digelar pukul 06.00-07.00 WIB. Peserta aksi akan menunggu di ujung jalan layang non tol arah Kota Kasablanka (Kokas). B2W Indonesia menuntut pemerintah DKI mengembalikan fungsi JLNT.

Fahmi menyampaikan, kebijakan harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional. Dengan begitu, semua jenis transportasi dapat diperlakukan sama dan setara.

Dia lantas menyinggung soal aturan penggunaan JLNT yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 UU itu tertulis pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu dapat didenda Rp 500 ribu dan penjara maksimal dua bulan. Bahkan, dia melanjutkan, petugas telah berkali-kali menilang para pelanggar.

Dibuatnya kebijakan baru soal lintasan sepeda balap, Fahmi berujar, justru menimbulkan konflik sosial baru. "Bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," ucap dia.

"Aksi itu untuk mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menubruk aturan yang ada," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah DKI berencana membuat lintasan sepeda road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat ini penggunaan lintasan sepeda road bike masih diuji coba. Sepeda balap ini boleh melintas di Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30. Sementara di JLNT hanya setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus