Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mengesahkan resolusi penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dalam forum The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada Jumat, 17 Mei kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI merespons baik pengesahan resolusi yang diajukan oleh Indonesia itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto melaporkan resolusi yang disahkan UNODC bentuk perhatian Indonesia terhadap anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini," ujar Andhika.
Ia mengatakan pengesahan resolusi tersebut merupakan implementasi konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak. Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme.
Wakil Duta Besar Indonesia di Wina Akio Alfiano Tamala menuturkan Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.
Ia mengatakan resolusi Indonesia tersebut dinilai penting oleh banyak negara, termasuk Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama.
Adapun resolusi tersebut diajukan Indonesia sebagai inisiatif BNPT RI dalam memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia dalam forum CCPCJ 2024-2026 untuk menggalang komitmen global dalam memberikan perlindungan holistik bagi anak-anak yang terasosiasi dengan terorisme, sebagai bagian integral dari strategi global yang komprehensif dan jangka panjang dalam melawan terorisme.
Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara tersebut, negara-negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Wina yang telah memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi Komisi.
Sebelum disahkan, resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi kelompok teroris diajukan delegasi Indonesia melalui BNPT pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) pada Senin, 13 Mei 2024.
Pilihan Editor: Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim