Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Putri diputuskan selepas tim khusus melakukan gelar perkara.
Berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Tim khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman digital video recorder (DVR) dari kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dan keterangan puluhan saksi menjadi kunci membongkar peran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, tim setidaknya meminta keterangan 52 saksi dan ahli sebagai alat bukti untuk menelisik kasus ini. Ahli tersebut termasuk ahli yang berhubungan dengan DNA (deoxyribonucleic acid), balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alat bukti kedua adalah petunjuk berupa sejumlah rekaman atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, dan di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Rekaman tersebut diambil dari pos satpam di perumahan itu. “Di dalamnya menggambarkan situasi yang sangat vital: menggambarkan situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian di Duren Tiga. Itu berhasil kami temukan,” ujar Andi di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Jalan Saguling III, Jakarta, 9 Agustus 2022. TEMPO/Subekti
Andi menyebutkan Putri diduga terlibat kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun ia tidak merinci secara detail peran Putri dalam pembunuhan berencana itu, termasuk dugaan bersama suaminya merencanakan eksekusi terhadap Yosua. Andi hanya menjelaskan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama persis dengan pasal pidana untuk menjerat suaminya, Ferdy Sambo.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy pada Jumat, 8 Juli 2022. Skandal pembunuhan berencana ini terungkap dari pengakuan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudhiang Lumiu, ajudan Ferdy. Bharada Richard Eliezer menyebutkan dirinya menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy.
Setelah itu, berturut-turut, polisi menangkap ajudan lainnya, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan seorang sopir bernama Kuwat Ma’ruf. Polisi menyebutkan Ricky dan Kuwat terlibat membantu pembunuhan Yosua. Menyusul kemudian Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalang pembunuhan Yosua karena memerintahkan menembak dan menskenariokan pembunuhan Yosua.
Andi menuturkan penetapan tersangka terhadap Putri diputuskan selepas tim khusus melakukan gelar perkara. Bukti-bukti yang ditemukan polisi juga sudah dikonfrontasi ke Putri melalui tiga kali pemeriksaan. Andi menegaskan, rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Saguling III telah menjadi bukti tidak langsung atau circumstantial evidence untuk menjerat ibu empat anak tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri didasari pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation. Bukti-bukti temuan yang dikumpulkan tim penyidik menggunakan metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. “Seyogianya kemarin Ibu PC (Putri) diperiksa. Tapi, karena ada surat sakit, di-hold (tunda dulu). Meski begitu, gelar perkara atas perkembangan penyidikan kasus ini tetap dilakukan,” kata Agung. “Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan.”
Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, memberikan keterangan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Bersamaan dengan itu, Agung juga mengatakan tim penyidik tengah melakukan audit investigasi terhadap dua laporan yang sebelumnya dibuat oleh Putri. Audit bakal dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Umum, Bareskrim, dan Divisi Propam Polri. Tujuannya, mengejar adanya anggota-anggota kepolisian lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dua laporan yang dimaksud Agung adalah tuduhan percobaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri. Laporan itu sempat disidik oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ketika itu, polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada Richard Eliezer terlibat baku tembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga.
Belakangan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar rekayasa kasus tersebut. Tim khusus menetapkan Ferdy Sambo dan dua ajudannya sebagai tersangka. Sambo juga mengaku memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Yosua. Setelah pembunuhan, mereka merekayasa kasus seolah-olah telah terjadi baku tembak.
Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, mengatakan menghormati proses hukum kasus ini. Menurut dia, penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. “Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji di persidangan,” kata dia.
Penasihat Ahli Kepala Kepolisian, Chairul Huda, menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri merupakan progres penyidikan. Namun, dia beranggapan, tanpa melihat materi yang disangkakan terhadap Putri, pasangan suami-istri pasti memiliki relasi kuasa untuk bersama-sama jika melakukan tindak kejahatan. “Misalnya, dalam obstruction of justice yang dilakukan suami atau istri, salah satu merasa yakin tidak dihukum. Sebab, melindungi suami merupakan suatu yang wajar,” ucap dia.
Ahli hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menjelaskan, penyidik semestinya juga mempertimbangkan Putri sebagai seorang ibu yang harus membesarkan empat anak. Penyidik juga disarankan agar tidak perlu mengejar motif pembunuhan. Justru dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kemajuan polisi dalam menjerat Putri sebagai tersangka bisa menjadi pintu untuk mengejar motif pembunuhan terhadap Yosua. Menurut dia, Putri bisa dianggap hulu kasus atau orang yang diduga berada di balik penyebab Yosua dibunuh. “Dia mengetahui ada ancaman bahaya terhadap Yosua. Makanya hulu kasus ini adalah PC (Putri). Apakah ini disebabkan oleh rekayasa pelecehan seksual atau dalam hubungan perselingkuhan?” ucap dia.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan lembaganya menghormati kewenangan penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Meski begitu, ia menekankan agar penyidik kepolisian tetap melihat Putri sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum. “Di antaranya tentunya berhak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, kemudian hak atas bantuan hukum,” kata Siti.
Kejaksaan Terima Berkas Ferdy Sambo Cs
Dalam pengusutan terhadap empat tersangka, Agung Budi Maryoto menambahkan, kepolisian sudah bekerja maraton mempercepat pemberkasan perkara. Tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dengan tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan Eliezer. Kemarin, tim penyidik melimpahkan empat berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I keempat tersangka dari kepolisian. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti atau P-16 oleh jaksa peneliti yang ditunjuk. Kejaksaan menyatakan telah menyiapkan 30 jaksa untuk meneliti berkas perkara Ferdy Sambo cs. “Jaksa ini dalam 14 hari akan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil atau P-18,” ujar Ketut dalam keterangannya, kemarin.
Nantinya, Ketut melanjutkan, Kejaksaan Agung akan menugaskan jaksa peneliti berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian. Tujuannya untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sekaligus mempercepat penyidikan dan pra-penuntutan. Dengan demikian, perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua segera dapat disidangkan di pengadilan.
AVIT HIDAYAT | M. ROSSENO AJI | EKA YUDHA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo