Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kelonggaran sanksi dan denda bagi pemilik lahan ilegal.
Omnibus law juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan serta menghilangkan kesempatan untuk menggugat izin lingkungan.
Pemerintah berdalih semua yang dilakukan ini hasil evaluasi dari Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RAPAT Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada akhir September lalu berjalan alot. Ada dua ketentuan yang disisipkan di antara Pasal 110 dan 111 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) itu. Para anggota DPR terbelah antara mendukung dan menolak aturan yang akan memutihkan usaha ilegal di kawasan hutan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo