Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bantah Disebut Boros Beli Rapid Test, Dinkes DKI: Harga Beli Sesuai Kondisi 2020

Dari kerja sama dengan dua perusahaan penyedia Rapid Test ini, BPK DKI menemukan ada selisih harga Rp 1,19 miliar.

6 Agustus 2021 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi rapid test. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan harga rapid test kit yang dibeli DKI pada 2020 sudah sesuai dengan kondisi saat itu. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI, Dinas Kesehatan membeli alat rapid test dari dua perusahaan dengan harga berbeda dalam waktu singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sampaikan bahwa itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kami tidak pernah mengerti fluktuasi harga tahun lalu," kata dia di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedari awal, dia menuturkan, dinas meminta pendampingan kepada semua pemeriksa, mulai dari Inspektorat hingga Kejaksaan sebelum melakukan pengadaan. Hal itu mengingat dulu harga tes usap cepat itu fluktuatif.

Widyastuti memaparkan tahun lalu belum ada pengiriman rapid test secara rutin. Walhasil, Dinas Kesehatan tak punya kepastian dapat menggelar rapid test kepada banyak orang.

Untuk itulah, dinas melakukan pengadaan rapid test bekerja sama dengan perusahaan yang sanggup menyediakan kebutuhan dalam waktu singkat.

"Kami perlu menjamin bahwa warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Tahun lalu Dinas Kesehatan DKI membeli rapid test covid IgD/IgM Rapid Test Cassete sebanyak 50 ribu unit kepada PT NPN. Satu kemasan berisikan 25 rapid test cassete merk Clungene.

Satu alat tes cepat Covid-19 itu dibanderol Rp 197.500, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp 9,87 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 19 Mei 2020.

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pengadaan rapid test dengan merk dan kemasan yang sama kepada PT TKM sebanyak 40 ribu unit. Harga per unit senilai Rp 227.272 dengan total nilai kontrak Rp 9,09 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 2 Juni 2020.

Dari kerja sama dengan dua perusahaan penyedia alat rapid test ini, BPK DKI menemukan ada selisih harga Rp 1,19 miliar untuk pengadaan alat rapid test yang sama.

Baca juga: BPK Soroti Pemprov DKI Boroskan BTT Rp 1,19 M Buat Pengadaan Rapid Test di 2020

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus