Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bapenda DKI: 20 Persen Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Selama Pandemi

Angka 20 persen penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut tercatat untuk periode Maret, awal pandemi Covid-19 hingga November 2020.

8 Desember 2020 | 13.08 WIB

Loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Jimmi R Pardede menerangkan bahwa ada pemiliki yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama masa pandemi Covid-19. Dia menyebutkan ada sekitar 20 persen pemiliki kendaraan bermotor yang menunggak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ada 20 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan atau daftar ulang pajak kendaraan bermotor,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jimmi tidak menyebutkan berapa angka pasti dari jumlah kendaraan bermotor yang benunggak pajak, begitu pula dengan jenis kendaraan tak dirincinya. Angka 20 persen tersebut tercatat untuk periode Maret, awal pandemi Covid-19 hingga November 2020.

Saat ini Pemda DKI Jakarta juga telah melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. Menurutnya, hal ini merupakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana Covid-19.

Kabijakan itu juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Yang menginstruksikan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak ekonomi,” kata Jimmi.

Instruksi tersebut di antaranya, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perpajakan kewajiban pembayaran dana bergulir.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan relaksasi pajak untuk kendaraan umum penumpang plat kuning di masa akhir pajak tahun ini. “Karena sektor transportasi termasuk yang terdampak serius selama masa pandemi,” ujar dia.

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus