Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di lapangan Banteng, Jakarta Pusat, yang akan berunjuk rasa di Gedung KPU dan Bawaslu akhirnya membubarkan diri. Mereka batal aksi lantaran Gerak tidak mengajukan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian.
"Korlap di sini tadi saya komunikasikan bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan kepada kami. Mereka mengerti, makanya membubarkan diri," ujar Kepala Polres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hary Hariawan, di Lapangan Banteng pada Kamis, 9 Mei 2019.
Baca: Bawaslu dan KPU akan Digeruduk Anti Jokowi, 11 Ribu Polisi Siaga .
Hary menuturkan dia tidak mengetahui ke mana massa yang membubarkan diri secara tertib itu bergeser. Sebelumnya, Tempo melihat Hary berdebat dengan koordinator massa di Lapangan Banteng. Hary meminta orator di mobil komando supaya turun dan memperlihatkan surat pemberitahuan unjuk rasa kepada Kepolisian.
Seorang demonstran, Raido Majid, mengatakan bahwa massa yang akan berunjuk rasa ke Gedung KPU dan Bawaslu berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Banteng. "Titik kumpulnya di Lapangan Banteng."
Eggi Sudjana, pengacara penggagas aksi, Kivlan Zein, membenarkan bahwa massa di Lapangan Banteng membubarkan diri. Eggi pun ikut bersama massa membubarkan diri.
Lihat: Data Situng KPU DKI, Sementara Jokowi-Ma'ruf Unggul 57 Persen
Sebelumnya, Kivlan Zen menyatakan unjuk rasa itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'aruf. Tapi, Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa kemenangan Jokowi harus didiskualifikasi. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
Taufiq Siddiq
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini