Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Rabu pekan lalu. Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima suap US$ 20 ribu dari pengusaha impor sapi. Uang suap diduga untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal yang digugat berkaitan dengan ketentuan impor daging sapi.
Tersangka
Patrialis Akbar
Status: Hakim konstitusi.
Peran: Diduga sebagai penerima suap, yang menjanjikan membujuk rekan sesama hakim konstitusi untuk mengabulkan uji materi.
Basuki Hariman
Status: Pemilik 20 perusahaan impor daging sapi.
Peran: Diduga sebagai pemberi suap.
Kamaludin
Status: Orang kepercayaan Patrialis.
Peran: Menjadi perantara Patrialis dengan Basuki.
Ng Fenny
Status: Pegawai bagian keuangan di perusahaan Hariman.
Peran: Menyiapkan uang dan menjadi penghubung ke Kamaludin.
Bergelut di Uji Materi
29 Oktober 2015
Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon:
- Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana.
- Dokter hewan Mangku Sitepoe.
- Pengurus Gabungan Koperasi Susu Indonesia.
Inti Permohonan:
Pemohon merasa dirugikan dengan pemberlakuan sistem impor daging berdasarkan zonasi (zone based). Mereka meminta tata niaga daging dikembalikan ke sistem berbasis negara (country based).
Pasal yang Digugat:
1. Pasal 36-C ayat 1
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
2. Pasal 36-C ayat 3
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona suatu negara harus terlebih dahulu:
a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri.
c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
3. Pasal 36-D ayat 1
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona dalam suatu negara harus ditempatkan di pulau karantina dengan instalasi pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
4. Pasal 36-E ayat 1
Dalam hal tertentu, dengan memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan impor ternak atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan.
5 November 2015
- Sidang perdana uji materi Undang-Undang Peternakan, pembacaan permohonan uji materi.
- Tuntutan: Menyatakan frasa "zona" atau "zona dalam negara" dalam semua pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
16 Maret 2016
- Mendengarkan keterangan pemerintah yang menyatakan sistem zona akan menghindarkan Indonesia dari monopoli dalam impor sapi.
April-Mei 2016
- Pemeriksaan saksi pemohon dan pemerintah.
Agustus 2016
- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar musyawarah. Mayoritas hakim, keculi Patrialis, menolak permohonan uji materi.
Adu Empuk Sapi Impor
Total kebutuhan daging sapi nasional per tahun (2015) sekitar 653.980 ton. Kebutuhan itu dipenuhi dari daging lokal sekitar 416.090 ton dan dari daging sapi impor sekitar 237.890 ton.
COUNTRY BASED VS ZONE BASED
Country based:
- Pemerintah hanya mengizinkan impor sapi dari negara yang sudah dipastikan bebas dari wabah penyakit mulut dan kuku.
- Ketika menganut country based, Indonesia hanya mengimpor sapi dari Australia dan Selandia Baru. Selain dekat, Australia sudah mengantongi sertifikat bebas penyakit mulut dan kuku.
Zone based:
- Pemerintah membolehkan impor sapi dari satu wilayah atau zona di satu negara meski negara tersebut belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku.
- Indonesia bisa mengimpor sapi dari salah satu wilayah di India dengan harga lebih murah, meski India sebagai negara belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku.
- Berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak pada Maret 2016 (turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014).
Mengapa zone based?
Keinginan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014:
- Menghindari monopoli daging yang selama ini terjadi.
- Menekan harga daging akibat adanya monopoli.
- Mencukupi kebutuhan nasional.
Mengapa country based?
Keinginan pemohon uji materi:
- Masalah kesehatan karena daerah zone based tidak bersih dari penyakit mulut dan kuku.
- Sistem zona mematikan petani lokal karena sapi impor dari negara separuh bersih penyakit harganya murah.
SUMBER: RISALAH SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI, KEMENTERIAN pERTANIAN, DAN WAWANCARA BERBAGAI SUMBER.
NASKAH: SYAILENDRA PERSADA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo