Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu: Belum Ada Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan untuk menentukan ada kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif, perlu pembuktian yang kuat.

24 April 2019 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan untuk menentukan terjadi kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif, perlu pembuktian yang kuat. Kesalahan input data yang dilakukan oleh KPU, ia katakan belum bisa dikategorikan kecurangan dengan predikat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita lihat prosesnya. Kemudian alat buktinya apa? Terus untuk menyatakan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif itu banyak sekali komponennya,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu, 24 April 2019.

Kendati demikian, Bagja mengatakan, Bawaslu sudah mengingatkan kepada KPU agar berhati-hati dalam memasukan data suara ke SITUNG. Meskipun, menurutnya, penghitungan suara di SITUNG bukan alat hitung resmi yang menjadi dasar penetapan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu.

“Kita ingatkan KPU SITUNG agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU agar hati-hati karena ini persoalannya sangat sensitif masalah tersebut,” ujarnya.

Bagja pun menyebutkan, sejumlah tuduhan yang dilayangkan ke penyelenggara Pemilu, seperti masalah logistik yang bermasalah, belum tentu bisa dikategorikan sebagai kecurangan. Ia menyanyangkan permasalahan logistik tersebut tidak dipersiapkan secara baik oleh KPU.

“Ada masalah memang di logistik, tapi bukan berarti curang,” katanya.

Bagja menyebutkan, sejauh ini Bawaslu belum menemukan indikasi adanya kecurangan yang tersruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, untuk mengukur adanya kecurangan tersebut, Bawaslu pelru menemukan bukti yang kuat dan bisa dibuktikan di persidangan.

“Jadi Banyak hal yang harus dilihat dalam menggunakan tersruktur, sistematis dan masif. Kenapa ada klausul TSM dan kemudian sanksinya didiskualifikasi? Karena sangat berat pembuktiannya,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan orang yang merupakan massa pendukung Prabowo-Sandiaga Uno melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu. Mereka menuntut agar Bawaslu segera menindak kecurangan Pemilu yang mereka nilai sudah berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus