Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Diminta Mengalah Soal Polemik Bakal Caleg Eks Koruptor

Hadar berharap DKPP dapat menjadi penengah bagi perbedaan pendapat berkepanjangan dengan KPU mengenai caleg bekas koruptor itu.

4 September 2018 | 11.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan bintang penegak Demokrasi Utama pada Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dalam pemberian bintang kehormatan di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2017. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menggelar pertemuan Rabu besok, 5 September 2018 untuk membahas polemik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay berharap Bawaslu mengalah dan menyepakati aturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harapan kami harus ada pihak yang mau mengalah dalam situasi ini, dan yang mengalah itu lebih tepat adalah Bawaslu," kata Hadar kepada Tempo, Senin malam, 3 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadar mengatakan Bawaslu harus mengalah dengan mengubah sikap dan mengoreksi putusan Bawaslu daerah yang sebelumnya meloloskan bakal caleg bekas koruptor. Per Senin siang kemarin, 3 September, Bawaslu telah meloloskan setidaknya 12 bakal caleg eks koruptor dari berbagai daerah.

Menurut data yang dihimpun, keduabelas orang itu ialah bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara Joni Kornelius Tondok (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), bakal caleg DPRD Kabupaten Rembang M Nur Hasan (Partai Hanura), bakal caleg DPRD Kota Pare-pare Ramadan Umasangaji (Partai Perindo), bakal caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya), bakal caleg DPRD Kota Palopo Abdul Salam (Partai Nasdem).

Juga bakal caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik (Partai Gerindra), bakal caleg DPRD Belitung Timur Ferizal dan Mirhamuddin, keduanya juga dari Partai Gerindra. Lalu bakal caleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa (Partai Keadilan Sejahtera), dan bakal caleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami (Partai Golkar), serta dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Begitupun bakal calon anggota DPD Aceh Abdullah Puteh dan bakal calon anggota DPD Sulawesi Utara Syahrial Kui Damapolii.

Para bakal caleg sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Sebab, KPU merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi caleg. Namun, Bawaslu berpendapat lain dengan dalih bahwa larangan bagi eks koruptor tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hadar berharap DKPP dapat menjadi penengah bagi perbedaan pendapat berkepanjangan itu. Mantan pelaksana tugas Ketua KPU ini mengatakan, Bawaslu seharusnya mentaati PKPU sejak aturan itu ditetapkan. Kendati tak setuju, ujar Hadar, bukan Bawaslu yang memiliki otoritas untuk mengkoreksi peraturan KPU itu, melainkan Mahkamah Agung. "Yang harus dia lakukan begitu PKPU ditetapkan adalah menghormatinya, kemudian mengecek apakah KPU menjalankan tugasnya sesuai PKPU atau tidak."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus