Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Jakpus Mau Usut Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Tapi Akhirnya Manut Keputusan Bawaslu RI

Bawaslu Jakarta Pusat sudah berencana memanggil Gibran soal bagi-bagi susu di CFD. Tapi Bawaslu RI menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu.

28 Desember 2023 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan tak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka perihal dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day atau CFD pada Ahad, 3 Desember 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin kami sempat berkoordinasi dengan Gakkumdu Jakpus dan memang dalam pembahasan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dimas menjelaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Gibran dilaporkan ke Bawaslu RI. Sementara itu, kasus tersebut merupakan temuan bagi Bawaslu Jakarta Pusat. 

"Karena memang locus-nya ada di daerah Jakpus sehingga pada saat itu kami melakukan penelusuran dan diduga ada potensi dugaan peraturan lainnya didalam kegiatan tersebut," ujarnya 

Dengan demikian, Dimas menegaskan, pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Gibran dilakukan secara terpisah oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Jakarta Pusat. 

"Saat Bawaslu RI menghentikan dugaan pelanggaran pidana pemilunya, maka kota juga menghentikan dugaan pidananya," ucapnya. 

Kemudian, Dimas juga menjelaskan bahwa Bawaslu RI menilai unsur pidana pemilu. Bawaslu RI, sambung Dimas, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga tidak ditindaklanjuti. 

"Saat dilakukan pleno pembahasan klarifikasi kemarin sudah cukup untuk kami jadikan kajian dan putusan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut pembacaan putusan lengkap mengenai dugaan kampanye Gibran bagi-bagi susu di kegiatan CFD, akan dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.

“Pembacaan putusan lengkapnya tanggal 29 Desember 2023, jadi lebih cepat yang awalnya tanggal 3 Januari 2024,” ucap Christian saat dikonfirmasi Tempo kemarin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus