Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menangani lima kasus Pemilu 2019 yang terdiri atas dua temuan dan tiga laporan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Bintan, Jumat, 21/6, menjelaskan temuan pelanggaran pemilu yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Teluk Sebong dan netralitas oknum kepala dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait kasus itu sudah kami rekomendasikan kepada Bupati Bintan Apri Sujadi untuk memberikan sanksi," kata dia.
Sementara tiga kasus yang ditangani Bawaslu Bintan berdasarkan laporan berhubungan dengan laporan tindak pidana pemilu. Kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Telok Sebong dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kemudian laporan terkait oknum guru tidak netral di Toapaya. Hasil penyelidikan Bawaslu Bintan sudah disampaikan kepada Bupati Bintan dan merekomendasikan agar yang bersangkutan diberi sanksi.
Sementara satu kasus dugaan pidana pemilu lainnya ada di Kelurahan Sri Lekop. Bawaslu menerima laporan terkait dugaan perubahan suara milik Amran, caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar. Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Bintan ditemukan kejanggalan dalam proses penghitungan suara, salah satunya formulir rekapitulasi suara dan C1 Plano, hilang.
"Informasi yang kami dapat, kasus itu sudah P21, dan hari ini dilimpahkan pihak kejaksaan kepada pihak pengadilan," tegasnya.
ANTARA