Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merinci keempat saksi itu, yang pertama, adalah ARMMR selaku Asisten Senior Manager Bahan Pokok di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Saksi kedua yang diperiksa inisal FM selaku Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016, ketiga adalah DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi dan lainnya pada PTPN III tahun 2020-sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terakhir, IGW selaku mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli dalam keterangan resmi, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan yang dinilai sebagian kalangan politis ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Charles diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.
Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.
Tom juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Tom Lembong telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai perlawanan atas penetapan status tersangka tersebut. Di antara kejanggalan yang disodorkan oleh co-captain dalam tim sukses pemenangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 ini adalah tidak adanya bukti perbuatannya yang melawan hukum.