Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi Kampung Anti Politik Uang di bantaran Situ Parigi, Pondok Aren, Tangsel, terkait tahapan kampanye terbuka saat ini.
Ketua Bawaslu kota Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, deklarasi dilakukan mengingat saat ini sudah masuk masa kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang dilakukan kedua calon.
Baca : Ratusan Anak Ikut Kampanye Terbuka, Ini Jawab Tim Prabowo-Sandi
"Kampanye rapat umum rentan politik uang dengan pemberian uang transport, disana ada pembagian uang transport sebagaimana di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa pembagian transport dalam bentuk cash money itu dilarang," katanya usai deklarasi, Sabtu 30 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Potensi politik uang, kata Acep, akan lebih besar menjelang pencoblosan, apalagi lagi saat hari pencoblosan, pergerakan money politik di Tangerang Selatan diperkirakan akan semakin besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan deklarasi ini, kita berharap pengawasan terhadap kampanye, terutama politik uang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi juga oleh masyarakat," ujarnya.
Simak pula :
Ricuh di Kampanye Terbuka di Bogor, Timses Prabowo: Cuma Gesekan Biasa
Acep juga mengatakan bahwa tinggal 18 hari lagi pencoblosan, masyarakat bukan hanya mengharapkan Bawaslu untuk mengawasi tapi masyarakat juga harus ikut mengawasi
"Ya sebagaimana tag line dari Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," imbuhnya terkait kerawanan di tahapan kampanye terbuka saat ini hingga menjelang hari coblosan nanti.