Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di DKI

Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan 746 mobil mewah penunggak pajak.

12 Januari 2018 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri BUMN Rini Soemarno berbicara kepada pers seusai rapat bersama yang juga dihadiri sejumlah direksi BUMN di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2018. FOTO: Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan langkah peningkatan pajak dari kendaraan bermotor, khususnya 746 mobil mewah. Anies mengatakan pemilik 746 mobil mewah itu belum melakukan pembayaran pajak pada 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kami akan umumkan nanti. Kami akan umumkan langkah-langkah untuk para penunggak pajak agar segera melunasi," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mengatakan, pemerintah DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI akan tegas dan terus mengejar para wajib pajak yang tidak taat. Namun, Anies tak menyebutkan kapan akan mengumumkan hal tersebut.

Baca: Pemilik Mobil Mewah Bayar Pajak, DKI Surplus Rp 200 Miliar

Pada November sampai akhir Desember 2017, Anies mengungkapkan bahwa BPRD sudah mendatangi para wajib pajak. Mereka memasang poster yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan belum membayar pajak.

Menurutnya, cara seperti itu efektif dan membuat para wajib pajak segera membayar. Sehingga, Anies juga berencana melakukan itu di tahun ini. "Jadi kami akan datangi dan umumkan lewat cara macam-macam. Intinya untuk membuat orang sadar kalau lingkungannya tahu dia enggak bayar pajak. Sehingga tergerak untuk bayar pajak," katanya.

Berdasarkan data yang didapat Tempo, kendaraan bermotor dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar dan belum membayar pajak pada 2017 jumlahnya 746 unit. Dari jumlah kendaraan tersebut, nilai tunggakan yang bisa dikantongi BPRD DKI setidaknya bisa mencapai Rp 26,2 miliar.

Baca: Tunggak Pajak Mobil Mewah, Raffi Ahmad Didatangi Petugas

Adapun merek mobil mewah tersebut di antaranya, 210 unit Mercedez-Benz, 147 Porsche, 82 Toyota, 63 Landrover, 61 BMW, 39 Lexus, 24 Ferrari, 23 Lamborgini, 14 Rolls Royce, 12 Hummer, 11 Jaguar, 10 Bentley, 9 Audi, 9 Nissan, 9 Cadillac, 7 Aston Martin, 5 Maserati, 4 Ford, 2 Harley Davidson, 2 Jeep, 1 MAN, 1 Morgan, 1 Xuzhou, 1 Zele.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus