Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

9 Maret 2023 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 menyeret nama Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk turut bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan Gilbert Simanjutak, politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta. Kali soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Gilbert Simanjuntak menyatakan bahwa sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati penduduk dengan jarak tertentu. "Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," katanya, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Dilansir legalitas.org, IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan melancarkan transaksi jual beli bangunan ke depannya. Sebuah bangunan yang tidak memiliki IMB, bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat.

Berkaca dari penjelasan tersebut, IMB menjadi unsur penting dalam sebuah bangunan. Setiap bangunan pun diharapkan dilengkapi dengan IMB. Bagi pemilik bangunan, pentng untuk mengetahui cara membuat IMB. Dilansir dpmptsp.banjarkota.go.id, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan IMB:

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku
  3. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha)
  4. Fotocopy IPPT
  5. Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi)
  6. Gambar teknis rencana bangunan
  7. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah
  8. Fotocopy SPPT tahun terakhir
  9. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 10.000).

Pilihan Editor: Urus IMB di DKI Kini Lebih Cepat, Cuma 4 Langkah Awal Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus