Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cara Urus STNK Online di Aplikasi LinkAja

Aplikasi pembayaran LinkAja meluncurkan layanan urus berkas STNK secara online. Bagaimana caranya?

7 Mei 2021 | 05.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pembayaran LinkAja meluncurkan layanan urus berkas STNK secara online. Menurut Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja, layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Kami yakin solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja. Lalu, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP).

Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk diproses di kantor Samsat. Setelah itu, akan ada proses antar ke alamat pengguna.

“Dalam layanan ini juga tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya,” tutur Haryati.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, termasuk proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

 

Rafif Rahedian

Rafif Rahedian

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus