Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Puskesmas Jaksel Selektif Bikin Surat Sehat Mudik Lebaran

Sudinkes Jakarta Selatan meminta seluruh Puskesmas di wilayah itu selektif mengeluarkan surat keterangan sehat untuk mudik Lebaran atau ke luar kota.

14 Mei 2020 | 12.34 WIB

Atas: Kendaraan pemudik ke arah Tasikmalaya dan Jawa Tengah terjebak macet saat arus balik Lebaran 2019 di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Juni 2019. Bawah: Jalur mudik  menuju Tasikmalaya dan Jawa Tengah di turunan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tampak lengang setelah pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona , Ahad, 3 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Atas: Kendaraan pemudik ke arah Tasikmalaya dan Jawa Tengah terjebak macet saat arus balik Lebaran 2019 di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Juni 2019. Bawah: Jalur mudik menuju Tasikmalaya dan Jawa Tengah di turunan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tampak lengang setelah pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona , Ahad, 3 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut selektif mengeluarkan surat keterangan sehat untuk mudik Lebaran atau berpergian keluar kota.

"Dalam rangka PSBB ini, jadi teman-teman di Puskesmas itu selektif, bukan tidak mengeluarkan, tetapi selektif," kata Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Muhammad Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020, terkait mudik Lebaran.

Helmy menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Puskesmas bukanlah surat keterangan sehat tetapi surat kewaspadaan yakni tidak menjelaskan status positif atau negatif Covid-19 seseorang.

"Isi surat hanya kewaspadaan saja, enggak ada istilah negatif Covid-19," kata Helmy.

Ia mencontohkan, apabila ada seorang anggota kepolisian mendapat tugas ke daerah lain, maka yang bersangkutan dilengkapi surat tugas dari pimpinan institusi.

Dari surat tugas itu menjadi dasar petugas di Puskesmas memeriksa dan memberikan surat keterangan.

Menurut Helmy, alasan Puskesmas selektif mengeluarkan surat keterangan tersebut, supaya orang dengan alasan yang tidak didukung oleh sesuatu yang penting berbondong-bondong mengurus surat keterangan untuk bisa pulang kampung alias mudik Lebaran.

"Jadi jangan sampai orang dengan alasan seperti itu berbondong-bondong, karena kepengen pulang kampung dan merasa tidak COVID-19 akhirnya memutuskan pulang kampung, ini yang kita cegah," katanya.

Helmy mengatakan para pemohon surat keterangan sehat untuk perjalanan dinas tetap diajurkan mengurus ke tingkat rumah sakit atau klinik karena harus menyertakan hasil tes deteksi COVID-19 minimal tes cepat. Sedangkan Puskesmas tidak memiliki fasilitas layanan untuk tes cepat COVID-19.

"Memang sebaiknya ke RSUD, karena kalau Puskesmas kelurahan kan untuk menunjang pemeriksaan laboratorium nya belum ada, biasanya di Puskesmas kelurahan untuk keterangan sehat cuma ukur tekanan darah, tidak ada pemeriksaan laboratorium," kata Helmy.

Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Kelurahan Bangka mengeluarkan pengumuman tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota yang disebar melalui media sosial.

Menurut Helmy, langkah ini dilakukan karena tidak memiliki peralatan penunjang untuk dilakukan tes cepat atau laboratorium untuk menguji sampel guna mendeteksi Covid-19 si pemohon surat.

"Kalau memang kelurahan tidak membuat sebetulnya tadi, karena harus ada penunjang. Memang harus ada pemeriksaan penunjang. Seperti pemeriksaan darah, ada rapid test dan sebagainya, makanya kepala Puskesmas kelurahan mengeluarkan surat semacam itu juga tolong dimaklumi," kata Helmy.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus