Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Jakarta akan mengajukan 16 obyek untuk dijadikan cagar budaya baru.
Sebagian besar bangunan bersejarah itu dimiliki oleh swasta.
Tahun ini seluruh obyek di Ibu Kota yang diduga cagar budaya akan dikaji.
JAKARTA — Pemerintah Jakarta mengajukan sejumlah obyek, antara lain, struktur bangunan dan jalan, di Jakarta Utara untuk dijadikan cagar budaya. Beberapa obyek itu berada di sisi utara bekas Kota Batavia. Obyek-obyek ini perlu dilindungi agar peninggalan kota masa kolonial itu tidak punah.
Salah satu obyek yang akan dilindungi itu adalah sebuah bangunan di selatan Museum Bahari, menyeberangi Kali Krukut. Bangunan dua lantai itu berada di Jalan Kakap. Keberadaannya cukup mencolok karena nyaris bersebelahan dengan gapura besar yang tepat berdiri di ujung jembatan. Pada dinding luar yang menghadap utara, terdapat tulisan "VOC Galangan".
Bangunan itu diperkirakan sudah berusia lebih dari 400 tahun. Secara kasatmata, fisik bangunan tampak tua dan rapuh. Warna cat pun telah memudar dengan beberapa bagian tembok terkelupas. Atap masih menggunakan genting berbahan tanah liat yang warnanya sebagian besar sudah menghitam dimakan usia. Ornamen bangunan sangat lekat dengan ciri-ciri gedung zaman kolonial Belanda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo