Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menyelamatkan Jejak Sejarah di Kota Lama

Pemerintah Jakarta akan mengajukan 16 obyek untuk dijadikan cagar budaya baru. Sebagian besar obyek tersebut berada di kawasan bekas Kota Batavia.

1 Februari 2022 | 00.00 WIB

Bangunan tua di sepanjang Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara, 31 Januari 2022. TEMPO/Francisco Rosarians
Perbesar
Bangunan tua di sepanjang Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara, 31 Januari 2022. TEMPO/Francisco Rosarians

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Jakarta akan mengajukan 16 obyek untuk dijadikan cagar budaya baru.

  • Sebagian besar bangunan bersejarah itu dimiliki oleh swasta.

  • Tahun ini seluruh obyek di Ibu Kota yang diduga cagar budaya akan dikaji.

JAKARTA — Pemerintah Jakarta mengajukan sejumlah obyek, antara lain, struktur bangunan dan jalan, di Jakarta Utara untuk dijadikan cagar budaya. Beberapa obyek itu berada di sisi utara bekas Kota Batavia. Obyek-obyek ini perlu dilindungi agar peninggalan kota masa kolonial itu tidak punah.

Salah satu obyek yang akan dilindungi itu adalah sebuah bangunan di selatan Museum Bahari, menyeberangi Kali Krukut. Bangunan dua lantai itu berada di Jalan Kakap. Keberadaannya cukup mencolok karena nyaris bersebelahan dengan gapura besar yang tepat berdiri di ujung jembatan. Pada dinding luar yang menghadap utara, terdapat tulisan "VOC Galangan".

Bangunan itu diperkirakan sudah berusia lebih dari 400 tahun. Secara kasatmata, fisik bangunan tampak tua dan rapuh. Warna cat pun telah memudar dengan beberapa bagian tembok terkelupas. Atap masih menggunakan genting berbahan tanah liat yang warnanya sebagian besar sudah menghitam dimakan usia. Ornamen bangunan sangat lekat dengan ciri-ciri gedung zaman kolonial Belanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Gedung ini pernah menjadi kantor Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), perusahaan kongsi dagang milik pemerintah Belanda di Hindia Timur. Sejarawan Jakarta, Adolf Heuken, dalam buku Galangan Kapal Batavia Selama Tiga Ratus Tahun mencatat, bangunan tersebut didirikan pada 1628.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perjalanan berikutnya, kantor VOC ini berubah fungsi setelah galangan kapal di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, tak bisa menampung seluruh kapal dagang. Akhirnya, kantor yang menempati lahan seluas 5.000 meter persegi itu digunakan sebagai gudang dan galangan kapal. Pada 1721, terjadi kebakaran sehingga bentuk bangunan tidak utuh lagi.

Saat ini, bagian selatan bangunan bekas galangan kapal VOC itu digunakan untuk kafe dan restoran Cina. Sedangkan bangunan di sisi utara telah roboh sebagian pada pertengahan 2018. Tempo kemarin mendatangi tempat itu dan melihat sisi bangunan yang roboh masih dibiarkan terbuka. Hanya sisa-sisa puing yang dibersihkan.

“Masih banyak peninggalan Kota Batavia yang belum masuk cagar budaya,” kata Wakil Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta, Husnison Nidzar, kemarin.

Menurut Husnison, sebagian besar bangunan yang masuk kategori obyek diduga cagar budaya (ODCB) itu dimiliki swasta. Pemilik gedung kerap mengeluhkan biaya pemeliharaan untuk menjaga kondisi bangunan tetap utuh. Di sisi lain, mereka juga kesulitan merawat gedung karena dilarang mengubah struktur, bahan, dan bentuk bangunan.

Husnison mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Dengan aturan itu, bangunan yang masuk kategori ODCB akan mendapat bantuan perawatan dari pemerintah. Bentuknya bisa berupa pengurangan pajak atau pemberian dana hibah. “Tapi calon cagar budaya di Jakarta Utara ini belum masuk ke Tim Ahli Cagar Budaya,” kata dia. “Mungkin masih penyiapan dokumen oleh pemerintah, kemudian baru diajukan ke kami.”

Bangunan tua di sepanjang Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara, 31 Januari 2022. TEMPO/Francisco Rosarians

Peninggalan lain dari Kota Batavia terdapat di Jalan Tongkol, Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu Kasteel Batavia. Benteng yang berada di tepi Sungai Ciliwung ini dibangun pada 12 Maret 1619. Dulu, benteng itu melingkupi permukiman dan kantor para pejabat tinggi VOC. Kasteel van Batavia ini juga dikabarkan menjadi tempat pemerintah kolonial menjamu para raja.

“Kami posisinya tidak mengajukan karena ini level pemerintah (Kota Jakarta Utara),” kata Lurah Penjaringan Suharsono. “Di lapangan, tugas kami menjaga dan mengawasi cagar budaya.”

Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, Rofiqoh, sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota akan mengusulkan 16 obyek untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Di antaranya adalah Pelabuhan Sunda Kelapa dan jalan-jalan di bekas Kota Batavia. Selain itu, pemerintah mengajukan dua rumah ibadah yang telah berusia ratusan tahun, yaitu Vihara Lalitavistara, Cilincing; dan Vihara Bahtera Bhakti, Ancol.

Vihara Lalitavistara tercatat berdiri pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen, sekitar abad ke-17. Namun ada beberapa sumber yang menyebutkan kelenteng yang bernama Sam Kuan Tai Tie ini telah diceritakan oleh pelaut-pelaut asal Cina pada abad ke-11.

Sedangkan Vihara Bahtera Bhakti diperkirakan telah berdiri pada era yang sama dengan pembangunan Vihara Petak Sembilan, yaitu sekitar 1650. Vihara ini dibangun untuk menghormati sosok Sampo Soei Soe, juru masak Laksamana Cheng Ho. Berdasarkan sejumlah sumber, di tengah rumah ibadah itu terdapat makam Sampo dan keluarganya yang berkewarganegaraan Indonesia. “Seluruh obyek diduga cagar budaya akan dikaji secara berkesinambungan selama 2022,” kata Rofiqoh.

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus