Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan pegawai yang memiliki riwayat penyakit berat untuk bekerja dari rumah.
Kebijakan ini kembali ditegaskan setelah ditemukan kasus baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Hingga kemarin, rasio penularan Covid-19 masih di bawah angka satu.
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan pegawai yang memiliki riwayat penyakit berat untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini kembali ditegaskan setelah ditemukan kasus baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah organisasi perangkat daerah. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga akan menerapkan kembali pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. “Maksimal hanya 50 persen,” katanya, kemarin. "(Berlaku) mulai minggu depan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmat mencatat, sepanjang Juni-Juli 2020, sebanyak 14 aparat sipil negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang terinfeksi beragam, dari kalangan pejabat hingga pegawai biasa. Dari belasan pegawai itu, satu di antaranya meninggal pada pada akhir pekan lalu. Berdasarkan data terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, saat ini tinggal satu pegawai anggota staf Inspektorat yang masih menjalani perawatan. Selebihnya, sudah diizinkan pulang untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmat mengatakan, sumber penularan di kantor pemerintahan ini diduga berasal dari kluster keluarga. Dia mencontohkan kasus yang muncul di kantor Inspektorat. Pegawai yang positif Covid-19 itu tertular dari anggota keluarganya, bukan di lingkungan kantor.
Rahmat menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski hanya sebagian pegawai yang berada di kantor. Dia tidak pernah berencana menutup kantor pemerintahan dengan adanya kasus Covid-19 baru ini. "Jadi, bukan institusinya (yang ditutup), yang (positif Covid-19) itu yang harus kita cari. Itu yang bener,” katanya, memberi analogi. “Kalau ditemukan kasus positif di pasar, bukan pasarnya yang ditutup, tapi penyakitnya yang harus dicari."
Untuk melacak orang-orang yang terinfeksi Covid-19, kata Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi kembali memesan 10 ribu unit alat tes usap. Sedangkan selama masa pandemi, pemerintah telah melakukan sedikitnya 48 ribu tes cepat dan 20 ribu lebih tes usap. "Penduduk Kota Bekasi kan 2,4 juta. Kalau satu persen, itu hanya 24 ribu. Nah, kita (sudah) tes 48 ribu," katanya kepada Antara, Senin lalu. “Ini sudah melebihi target WHO.”
Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Antony D. Tulak, mengklaim penanganan wabah di Kota Bekasi berjalan baik. Hingga kemarin, rasio penularan Covid-19 masih di bawah angka satu. Namun ia mengingatkan masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan. "Penularan cenderung dari ruangan dan tempat makan, ini yang harus dipahami," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, mengatakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi sudah benar. Apalagi pemerintah daerah memang memiliki wewenang untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular. “Saya kira yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi sudah sesuai dengan pedoman,” kata dia lewat aplikasi percakapan.
ADI WARSONO (BEKASI) | AHMAD FIKRI (BANDUNG)
Bekasi Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Pemerintah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo