Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka) beruntun di jalan raya Puncak, Cisarua. Olah TKP menggunakan alat Traffic Acciden Analityc (TAA) milik Dirlantas Polda Jabar. Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka atas kejadian yang menyebabkan 17 orang jadi Korban itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan tersangka masih dalam lidik. Apabila sudah dinaikkan sidik, bisa dijadikan tersangka. Saat ini sopir (box) baru dinyatakan bisa keluar RS dan akan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Unit Vakum Satlantas Polres Bogor, Inspektur Satu Angga Nugraha di Cisarua, Bogor. Rabu, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angga mengatakan tujuan gelar olah TKP dengan menggandeng dan menggunakan alat TAA Dirlantas Polda Jabar, untuk memastikan penyebab terjadinya laka lantas. Saat ini, Angga menyebut, (dugaan) sebab sementara (kecelakaan) adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi saat melintasi turunan dan jalan yang menikung sehingga hilang kendali dan menabrak 4 kendaraan roda 4 dan 4 kendaraan roda dua.
"Untuk keriskanan jalur ini rawan laka di jalanan menurun karena menikung ke kiri. Saat kejadian memang terjadi hujan sehingga jalan licin dan ini (kecelakaan) ketiga kali (di lokasi yang sama) dalam dua tahun terakhir," kata Angga.
Untuk para korban kecelakaan yang sudah dilarikan ke rumah sakit, Angga mengatakan, seluruh korban ada 17 orang, yang 14 luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang. Namun, satu orang pengemudi diamankan unit Gakkum Satlantas Polres Bogor. " Sisanya yang dua mengalami luka berat dirujuk ke RS rujukan dikarenakan luka berat," kata Angga.