Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berburu Aset Hingga ke Hong Kong

Polisi menduga aset Century disembunyikan di 13 lokasi. Pencairannya tidak mudah.

7 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruang Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu malam pekan lalu. Staf dari berbagai lembaga dan departemen menghadiri rapat di sana hingga dinihari. Mereka tengah serius membahas pelacakan aset Bank Century melalui para pemegang sahamnya: Robert Tantular, Hesham al-Warraq Talaat, dan Rafat Ali Rizvi. Inilah posko sementara para pelacak aset itu.

Di sanalah mereka membahas perkembangan perburuan aset itu, atau menyusun draf, dan melengkapi segala keperluan untuk mendukung pembuktian klaim aset di sejumlah negara. Dibentuk di kantor Menteri Koordinator Perekonomian pada 1 Juni lalu, tim ini beranggotakan staf Departemen Ke uangan, Markas Besar Kepolisian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Century memang menjadi pusat perhatian sejak diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Selain menangkap Robert Tantular, pemerintah serius melacak aset para pemegang saham. Langkah itu penting karena Lembaga Penjamin sudah mengucurkan modal sementara ke Century hingga Rp 6,77 triliun. Persoalan ini kian ramai setelah Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mulai mempersoalkan besarnya dana talangan itu.

Itu sebabnya anggota tim bekerja simultan. Para pemburu ini biasanya bekerja mulai pukul tujuh malam, setelah kantor mereka tutup. Tak jarang mereka yang mendapatkan honor tambahan Rp 250 ribu per bulan ini melakukan rapat hingga dinihari. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan pelacakan harta Robert Tantular dimulai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui sejumlah ja ringannya di luar negeri.

Dari sejumlah temuan mengenai keberadaan aset itu, pemerintah kemudian mengajukan permintaan pembe kuan. Kata Arif Havas, tidak semua negara merespons dengan cepat permohonan ini. Namun Hong Kong dikategorikan sebagai negara yang merespons permohonan dengan cepat. Bahkan negeri itu mengirimkan data dan informasi terkait hubungan aset tersebut dengan Bank Century. ”Makanya kita cepat mengetahui keberadaan aset tersebut,” katanya.

Sejauh ini, kata Arif, tim berhasil menelusuri aset itu di 13 yurisdiksi. Hanya, Arif enggan membeberkan detail lokasi yurisdiksi tersebut. Ia beralasan, jika lokasi aset itu dibuka, pemiliknya akan cepat-cepat menggugat banknya, seperti yang terjadi di Hong Kong.

Menurut Arif, pembekuan itu diminta sejak dua bulan lalu. Aset yang diblokir tidak hanya berbentuk uang, tapi juga dalam bentuk surat berharga dan perusahaan. Di lokasi seperti British Virgin Islands dan Singapura, aset-asetnya berbentuk perusahaan. Namun, kata Arif, beberapa perusahaan itu hanya numpang alamat di sejumlah rumah toko. ”Tapi kita sikat semua,” katanya.

Dari pelacakan ke luar negeri, polisi menemukan aset Robert Tantular di Hong Kong sebesar US$ 1,85 juta. Simpanan tersebut berada di sejumlah bank. Polisi juga meminta pembekuan aset dua pemegang saham lain, Hesham al-Warraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 11,62 triliun. Aset cukup besar juga ditemukan di Jersey dan Bri tish Virgin Islands. Total pelacakan aset para tersangka di luar negeri, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Susno Duadji, mencapai Rp 13,5 triliun.

Melihat sepak terjang para tersangka, Arif menduga mereka mendirikan bank untuk dicuri. Modusnya sederhana: pemilik Century membuat per usahaan atas nama orang lain atau kelompok mereka. Lalu mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya dan jaminan yang memadai, mereka mudah saja mengeruk kredit. ”Bahkan ada kredit Rp 98 miliar cair hanya dalam dua jam,” kata Arif. Jaminan mereka hanya surat berharga yang ternyata bodong.

Polisi juga melakukan pelacakan aset Robert Tantular di dalam negeri. Menurut Susno Duadji, aparatnya telah mengamankan aset Bank Century senilai Rp 1,91 miliar dan menyita aset dari PT Signature senilai Rp 97 miliar. Mereka juga menyita rekening perorangan yang berisi Rp 155 juta, dari rekening PT Mega Capital sebesar Rp 20 miliar.

Di samping menyita aset di perbank an, polisi menyita sejumlah harta tak bergerak, seperti tanah di daerah Fatmawati, Jakarta, seluas 22 hektare, sebuah lapangan golf, dan sebidang tanah seluas 100 hektare di Citayam, Depok. Juga Pamulang Mall, yang 75 persen sahamnya dimiliki Robert. Masih ada pula Serpong Plaza, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi, dan Rumah Sakit Husada Utama.

Berdasarkan catatan Susno, Bank Century sendiri merugi Rp 1,1 triliun. Jumlah itu berasal dari penyimpangan kredit PT Signature Capital senilai Rp 97 miliar, penyimpangan kredit PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar, penyimpangan kredit PT Wibowo Wadah Rezeki Rp 121 miliar, dan penyimpangan PT Kuo Capital Indonesia Rp 90 miliar. Juga dari penggelapan valuta asing senilai US$ 18 juta (Rp 180 miliar) dan penyimpangan surat berharga senilai US$ 65 juta (Rp 650 miliar).

Pelacakan dana ini, menurut Susno, berlangsung sejak November 2008, ketika kasusnya disidik. Polisi meyakini banyak dana Century dilarikan ke luar negeri setelah mengetahui banyak anggota keluarga tersangka yang lari ke luar negeri. Penyelidikan aset di luar negeri diawali dengan pelacakan secara admi nistrasi oleh Pusat Pelapor an dan Analisis Transaksi Keuangan. Setelah didapat data resmi dari luar negeri, dibentuk tim yang melibatkan instansi lain untuk menarik aset melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

Namun Robert menolak disebut memiliki harta hingga triliunan di Hong Kong. Menurut pengacaranya, Bambang Hartono, Robert sempat membuat pernyataan di atas meterai. Pernyataan itu dibuatnya saat dua penyidik Markas Besar Kepolisian menemuinya di tahanan kejaksaan. ”Robert mempersilakan dana itu diambil jika memang kepunyaannya,” ujar Bambang. Anehnya, kata Arif, sejumlah orang yang diduga anggota keluarga Robert menggugat pihak bank di Hong Kong atas pemblokir an dana.

Menurut Arif, pengembalian aset yang telah diblokir ini masih bergantung pada persyaratan yang diminta negara asal yang dimohonkan MLA. Salah satu syaratnya adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu juga harus menunjuk aset dimaksud yang terkait dengan tindak pidana pelaku.

Sayangnya, menurut Damly Rowelcis Purba selaku jaksa penuntut kasus Robert, dakwaan dan tuntutan perkara pidana Robert sama sekali tidak menyinggung keberadaan aset-aset itu. Maka ada kemungkinan putusan pengadilan juga tidak akan menyebutkan hubungan aset itu dengan kasus pidana nya. Menurut Damly, barang bukti itu baru ditemukan polisi belakangan, setelah perkara Robert bergulir di pengadilan, sehingga tidak sempat dimasukkan ke dakwaan. ”Mungkin polisi juga berpacu dengan masa penahanan,” katanya.

Tidak hanya aset di luar negeri, kekaya an yang ditemukan di dalam negeri, seperti sejumlah bangunan, tanah, dan properti, juga tidak sempat di masukkan ke berkas perkara. Namun, menurut Damly, usaha pengembalian aset itu bisa ditempuh dengan mekanisme lain, yakni gugatan perdata. Susno menambahkan, jika tuduhan terhadap Robert atas penggelapan serta letter of credit dan kredit fiktif tak juga menyeret asetnya, polisi akan membuat tuduh an lain, yakni kejahatan pencucian uang.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus