Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bermasalah Sejak Dulu

7 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan Bank Century yang hampir kolaps pada 21 November 2008 dan menyerahkannya ke Lembaga Penjamin Simpanan berbuntut panjang. Sebagian anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat kini mempertanyakan membengkaknya suntikan kepada bank bekas milik Robert Tantular ini.

2004

6 Desember. Bank Century hasil merger PT Bank CIC, Danpac, dan Pikko disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2005

  • Bank Indonesia meminta Bank Century menjual surat berharga Credit Link Note Republic of Indonesia (CLN-ROI).
  • Bank Century malah berinvestasi pada surat utang berharga tak layak investasi US$ 203 juta (sekitar Rp 2 triliun).
  • Keluar-masuk pengawasan intensif Bank Indonesia karena berpotensi mengalami masalah likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. BI meminta Bank Century mencari investor baru. Maybank Malaysia, HSBC Inggris, Bank Korea Xinhan, Noor Islamic Bank berminat, tapi semua tak terealisasi.

    2006

    21 Februari. Bank Indonesia menyetujui proposal Bank Century yang mengajukan penyelesaian surat berharga valuta asing lewat skema penjaminan tunai (Assets Management Agreement/AMA) berbentuk deposit senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss milik pemegang saham, terutama First Gulf. First Gulf menepati janjinya mengembalikan duit milik Bank Century pada 2006 dan 2007.

    Mei. Bank Indonesia meminta pemegang saham Bank Century menambah modal Rp 500 miliar. Pemilik bank kemudian menambah modal sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta.

    2007

    Juni. Bank Indonesia meminta lagi Century menambah modal. Bank Century menambah modal lagi lewat rights issue Rp 442 miliar.

    Oktober-Desember.

    Bank Century mengalami negative spread. BI meminta Bank Century mencari investor baru.

    2008

    April. BI memfasilitasi investor baru Bank Century, di antaranya Hana Bank Korea.

    Juli. Bank Century kesulitan likuiditas akibat penarikan dana pihak ketiga oleh nasabah besar, antara lain Budi Sampoerna, PT Timah, dan Jamsostek.

    31 Oktober. Century masuk pengawasan khusus. Pemegang saham pengendali Bank Century gagal membayar jaminan AMA senilai US$ 56 juta (sekitar Rp 644 miliar). Rasio kecukupan modal (CAR) Century melorot jadi minus 3,3 persen—di bawah ketentuan BI sebesar 8 persen. Juga melanggar ketentuan giro wajib minimum.

    3 November. Pemegang saham pengendali Bank Century kembali gagal membayar jaminan AMA senilai US$ 56 juta (sekitar Rp 644 miliar).

    13 November. Century gagal kliring. Bank Indonesia mengundang Menteri Keuangan untuk rapat konsultasi. BI melakukan teleconference dengan Menteri Keuangan yang sedang mendampingi Presiden di Washington menghadiri sidang G-20.

    14 November. Century mengajukan fasilitas pendanaan darurat karena sulit mendapatkan pendanaan dari pasar uang antarbank. BI menyatakan akan mengawasi Century lebih ketat.

    15 November. BI meminta pemegang saham pengendali Bank Century: Robert Tantular dan Rafat Ali Rizvi menambah modal lagi dan mempercepat masuknya investor baru.

    16 November. BI mengundang Menteri Keuangan untuk rapat konsultasi mengenai permasalahan Bank Century.

    20 November. BI menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan tentang penetapan status bank gagal Century. BI dan Menteri Keuangan menggelar rapat darurat Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

    21 November. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai anggota KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Komite Koordinasi (Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan LPS) menetapkan penyerahan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

    22 November. Delapan pejabat Century dicekal. 26 NovemberPemegang saham Century Robert Tantular ditahan.

    2009

    29 April. Century telah keluar dari pengawasan khusus dan dapat beroperasi kembali.23 Juli. Bank Century membukukan laba Rp 139,99 miliar per Juni 2009.

    12 Agustus. Bekas Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun.

    18 Agustus. Robert Tantular dituntut hukuman 8 tahun denda Rp 50 miliar.

    27 Agustus. Komisi Keuangan DPR menyalahkan LPS yang tak mengungkapkan nilai suntikan dana untuk Century pada Februari lalu. Dalam laporannya dana suntikan melonjak menjadi Rp 6,7 triliun. DPR meminta BPK mengaudit Century.

    28 Agustus. Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan BPK mengaudit Century. Kalla mengaku tidak tahu persis alasan Menteri Keuangan memberikan dana talangan melalui LPS untuk menyehatkan Century.

    29 Agustus. Sri Mulyani mengatakan keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus.

    31 Agustus. Kalla menilai BI sewaktu dipimpin Boediono lalai menjalankan fungsi pengawasan Bank Century.

    31 Agustus. Sri Mulyani mengatakan melaporkan kasus Century kepada Kalla pada 25 November.

    2 September.

    BPK menyatakan akan mengaudit lemahnya pengawasan BI.

    4 September.

    23 anggota DPR menandatangani sikap keprihatinan atas kasus penyelamatan (bail out) Bank Century.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus