Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Selasa malam di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Operasi kali ini dipimpin penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan telah memantau kasus ekspor benih lobster sejak lama.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin dinihari. Operasi kali ini dipimpin penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya menerjunkan lebih dari tiga satuan tugas dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan. "Salah satu kasatgas (ketua satuan tugas) tersebut benar Novel Baswedan," kata Ali, kemarin.
Edhy ditangkap karena terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. Kebijakan itu diterbitkannya sejak Mei lalu. Kemarin malam, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka.
KPK juga memboyong istri Edhy, Iis Rosita Dewi; sejumlah staf, serta pejabat Kementerian Kelautan. Tim turut menangkap pihak terkait perkara di Depok, Jawa Barat, serta menggeledah beberapa tempat. Hingga kemarin, ada 17 orang yang diperiksa di kantor KPK.
Sumber Tempo dari kalangan penegak hukum mengatakan salah satu pangkal keberhasilan penangkapan adalah pergerakan tim secara senyap. Satuan tugas pimpinan Novel mengusut kasus ini bermodalkan izin penyadapan ataupun penyidikan yang semula ditujukan kepada sejumlah staf di Kementerian Kelautan.
Dengan adanya izin tersebut, tim lantas bergerak memantau pergerakan Edhy tanpa perlu mengajukan izin ke Dewan Pengawas ataupun komisioner lembaga antirasuah. Tim pun mendapati politikus Partai Gerindra itu menggunakan kartu ATM, yang diduga sudah berisi uang suap, untuk berbelanja barang-barang mewah di Hawaii.
Tim juga baru mengabari Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat dalam perjalanan menuju lokasi penangkapan. Sejumlah informasi menyebutkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak mengetahui pergerakan tim yang berujung pada operasi tangkap tangan itu.
Karyoto, Firli, dan Komisioner KPK Nurul Ghufron tidak membalas konfirmasi yang dilayangkan Tempo. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga enggan berkomentar dengan alasan sedang berada di luar kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan soal kasus ekspor benih lobster sudah cukup lama dilakukan. Namun pemberitahuan tentang rencana operasi baru disampaikan dua hari lalu. "Terakhir, kemarin sore (Selasa lalu), teman-teman melaporkan persiapan yang sedang dilakukan untuk operasi," kata Nawawi.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, tidak menjawab konfirmasi Tempo. Sedangkan anggota lainnya, Albertina Ho, hanya menjawab, "Kata siapa?", tanpa membantah ataupun membenarkan informasi tersebut.
Adapun Ali Fikri mengklaim Novel bekerja berdasarkan penugasan resmi. "Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi," kata dia. Sedangkan Novel tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan singkat.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengapresiasi kinerja tim penyidik pimpinan Novel yang telah menangkap Edhy Prabowo di tengah kesulitan akibat pengesahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Egi mendesak KPK agar mengusut semua pihak yang terlibat.
Dia juga berharap tidak ada satu pun pihak yang menghalang-halangi upaya pengusutan perkara setelah Edhy ditangkap. Egi berkaca pada pengusutan kasus suap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku.
Hampir setahun kasus tersebut diusut, KPK belum berhasil menangkap politikus itu. "Ini ujian KPK perihal kolektivitas. Jangan sampai seperti kasus Harun Masiku, yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Egi.
Ia mengingatkan KPK masih memiliki persoalan sistemik yang berasal dari Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu hal yang menjadi kritik ICW adalah pembentukan Dewan Pengawas dan wewenangnya memberi izin penyitaan, penggeledahan, serta penyadapan dianggap memperpanjang birokrasi pemberantasan korupsi. Selama setahun UU KPK yang baru berlaku, lembaga ini menganggap pemberantasan rasuah berada di titik terendah.
AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI | ROBBY IRFANY
3
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo