Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi berita terkuat kanal metro pada Rabu, 30 Maret 2021. Baik berita tentang terduga teroris dibaiat di markas FPI hingga sidang yang membacakan eksepsi Rizieq.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi singkat klaim Kepolisian RI bahwa satu dari tujuh terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, telah berbaiat di markas FPI. "Hebat banget ya, sudah meninggal bisa diinterogasi," kata eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris yang berbaiat di markas FPI adalah AS alias EKA alias AR. Dia ditangkap atas pengembangan dari L dan YSF alias D, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Bom bunuh diri terjadi di gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021, Bom itu melukai 20 orang. "Perannya ikut merencanakan, mengikuti kejadian di Villa Mutiara, kemudian telah berbaiat di Markas FPI yang merupakan markas organisasi yang sekarang sudah terlarang," ujar Ahmad Ramadhan.
Eks pentolan FPI Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dan FPI. Framing itu untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab sebagai organisasi teroris.
"Ini operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk menggalang opini publik untuk framing, stigma, dan melabelisasi saya mau pun FPI agar diteroriskan," ujar Munarman dalam video yang Tempo dapatkan pada Selasa, 30 Maret 2021. Pernyataan mengenai framing FPI sebagai organisasi teroris itu disampaikan Munarman tak lama setelah polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur pada Senin kemarin.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shibab menyebut jaksa penuntut umum dungu dan pandir. Aziz menilai wajar kliennya menggunakan kata itu untuk jaksa penuntut umum. "Yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya, meskipun itu kasar," kata Aziz di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq Shihab menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena surat keterangan terdaftar organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq surat itu tidak wajib. Tapi, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.
"Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ujar pemimpin FPI itu. Kata-kata Rizieq Shihab dinilai jaksa tak patut diucapkan oleh orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.