Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka ujaran kebencian Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardiaz menuturkan Ahmad Dhani disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon inkumben Gubernur DKI Jakarta.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun, ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."
Adapun barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shoot Twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon seluler, dan e-mail beserta kata sandinya. Polisi, kata Mardiaz, akan mengambil tindakan tegas jika Dhani tidak datang saat dipanggil. "Nanti kami tangkap, kalau dia tidak mau datang saat dipanggil untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.