Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengkhawatirkan berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung lengkap di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zaenur, kondisi ini membuat peluang terjadinya intervensi kian terbuka. “Bahkan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghindari dari jerat hukum,” ucap dia saat dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara umum, kata Zaenur, bisa saja ada kekhawatiran seorang tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian yang cukup berisiko adalah ketika saksi-saksi dalam perkara dipengaruhi oleh tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sejak 22 November 2023. Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan, namun sudah mencegah Firli keluar negeri.
Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023. Setelah itu berkasnya terus dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap.
Zaenur Rohman mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang harus segera memenuhi petunjuk jaksa sebagai teknis penyidikan dan sebelum penuntutan. “Apa yang diminta oleh kejaksaan harus segera dilakukan,” katanya.
Selain perkara dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga melengkapi berkas perkara Firli soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. Keterangan Firli juga masih dimungkinkan ditambah ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun jadwal pemeriksaannya belum jelas.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan tidak akan mencicil dalam penyelesaian berkas. “Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tuturnya saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas Firli Bahuri akan dituntaskan. Berkali-kali juga disampaikan bahwa tidak ada hambatan dalam penyelesaiannya, namun hanya pada memenuhi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.